
Paloh, Metrojayanews,com.
Berdasarkan hasil penelusuran data yang didapat Tim Media ini terhadap luasan perkebunan sawit yang terdapat di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas diduga sebahagiannye adalah hasil kegiatan deforestasi.
Pembabatan hutan yang diduga secara illegal ini di Kecamatan Paloh adalah untuk dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan sawit oleh oknum pengusaha diperkirakan sudah terjadi mulai tahun 2013.
Dengan berpodoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, dan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dijelaskan bahwa Budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu ( diatas luas +/- 25 Ha ) wajib memiliki izin usaha perkebunan.
Disisi lain Tim Media ini juga menelusuri tentang bagaimana cara oknum pengusaha ini mendapatkan dengan mudah areal hutan untuk dialih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Diduga modus yang digunakan untuk melegalisasi kepemilikan lahan adalah dengan membeli kaplingan lahan hutan yang seolah-olah sudah dimiliki oleh masyarakat dengan Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) yang dikeluarkan dari Pemerintah Desa.
Dengan mobilisasi SPT yang dimiliki oknum pengusaha ini, dapat dijadikan legalitas pembabatan hutan secara masif di sebahagian wilayah hutan Kecamatan Paloh.
Dan bahkan menurut data yang didapat Tim Media ini terdapat bahagian Kawasan Hutan Lindung yang juga ikut dibabat alih fungsi dengan tanpa mempertimbangkan peraturan perundang-undangan…
Tim Media ini akan terus menelusuri lebih jauh, mengenai kegiatan ini.
( Alih Fungsi Hutan, bagian I )
Sambas Maju Sambas Berkemajuan.
Penulis/Wartawan : Tim Media Metrojayanews,com.
Editor : Budiman