Tebas, Metrojaya news.com. Desa Layak Anak (DLA) adalah merupakan sebuah program pembangunan desa oleh pemerintah yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa, masyarakat dan dunia usaha.
Pembangunan DLA yang berfokus pada regulasi di desa diharapkan dapat melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi dan pelecehan seksual.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas belum lama ini telah melakukan sosialisasi peraturan desa (perdes) tentang desa layak anak dan satuan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (DLA-SPATBM) kepada kepala desa dan BPD.
Hal itu diupayakan adanya kolaborasi antara DP3AP2KB dan pemerintah desa untuk dapat mempercepat terlaksananya regulasi DLA-SPATBM di desa.
Sosialisasi rencana penyusunan perdes DLA-SPATBM oleh DP3AP2KB berkolaborasi dengan pemerintah desa disambut positif oleh Ketua Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Sambas ibu Supriani, ST.
“Sebagai ketua ABPEDSI Kabupaten Sambas, saya sangat menyambut baik upaya yang dilakukan DP3AP2KB terkait rencana penyusunan perdes bersama pemerintah desa,” sebut Ani ketika dihubungi wartawan media ini via WhatsApp hari ini (16/5/2026).
Dianya juga menghimbau kepada seluruh anggota BPD seKabupaten Sambas untuk ikut berpartisipasi sesuai hak dan kewenangan BPD.
“Ya, BPD sesuai dengan tupoksinya dihimbau untuk ikut berpartisipasi guna membahas regulasi yang ada di desa bersama kepala desa dan tokoh masyarakat,” sambungnya lagi.
Lebih jauh disebutkan Ani bahwa rencana perdes DLA-SPATBM ini merupakan turunan dari Perda Sambas Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Ani juga berharap agar implentasi Perdes ini dapat berjalan baik dan lancar pembahasannya dan harus melibatkan semua unsur di masyarakat.
“Semoga upaya kita dalam menjamin kehidupan hak-hak anak dapat ridho Allah SWT,” demikian tutup Ani.***
Penulis/wartawan : Haris Disastra Editor : EF/Joh
