
Desa Sengawang, Metrojayanews,com.
DPK ABPEDSI merupakan suatu Perkumpulan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang berkedudukan di Kecamatan.
Setelah terbentuknya Kepengurusan DPK ABPEDSI KECAMATAN TELUK KERAMAT periode 2022-2027 saat ini sedang berbenah dengan melaksanakan kegiatan agenda rutin pertemuan dengan ketua dan anggota BPD dengan tujuan untuk memperkuat Fungsi Kelembagaan.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa yang menjadi Tugas dan Fungsi BPD adalah pertama Membahas dan Menyepakati Bersama Peraturan Desa, kedua Menerima dan Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Desa, dan ketiga adalah Pengawasan Terhadap Kinarja Kepala Desa.
Disamping menjalankan amanat undang-undang, Fungsi BPD juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 Tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 110/2016 Tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5/2018 Tentang BPD.
Disebutkan bahwa BPD berfungsi untuk menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa.
Dengan dilaksanakannya agenda rutin pertemuan seperti ini bukan hanya memperkuat fungsi BPD tetapi juga menjaga silaturahmi sesama anggota.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPK ABPEDSI Kecamatan Teluk Keramat ADUL ABDURAHMAN kepada Tim Media ini disela pertemuannya di Desa Sengawang Kecamatan Teluk Keramat yang difasilitasi oleh Ketua BPD Sengawang Herly hari ini 17/5/2023.
Hadir dalam pertemuan ini selain Ketua dan Anggota BPD Sengawang, Ketua BPD Pipitteja, BPD Sengawang, Ketua BPD Sui.Baru, Ketua dan Anggota BPD Puringan, Ketua dan Sekretaris BPD Sui.Kumpai dan Ketua BPD Sebagu.
Diakhir pertemuan ini agenda rutin selanjutnya akan dilaksanakan di Desa Sebagu bulan Juni mendatang.
Demikian yang menjadi kesepakatan bersama jelas Adul Abdurahman diakhir pertemuan ini.
Acara ditutup dengan makan bersama.
Sambas Maju Sambas Berkemajuan.
Tim Metrojayanews,com.
Editor : Budiman / Johardi.