ANGIN SEGAR BAGI KADES YANG HABIS MASA JABATAN PERIODE NOVEMBER 2023 DENGAN JANUARI 2024 AKAN DIKUKUHKAN KEMBALI ??

Spread the love

 

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3/4197/SJ, Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Sambas, Metrojayanews.com- Terlepas dari berita hoaks atau benar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3/4197/SJ tertanggal 31 Juli 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sudah beredar luas dikalangan publik dan bahkan sudah disikapi oleh para kepala desa yang habis masa jabatannya periode tersebut.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terhadap SE Mendagri ini.

Sementara itu ada diantara kepala desa dalam periode ini yang berharap kepada Bupati Sambas H.Satono,S.Sos.I,MH. harus bersikap responsif dan transparan.

Dalam SE Mendagri tersebut tegas menjelaskan bahwa bagi kepala desa yang habis masa jabatannya pada 1 November 2023 dan 31 Januari 2024 dan belum dilakukannya Pemilihan Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 6/2014 Tentang Desa dapat diperpanjang masa jabatannya.

Dan disebutkan lebih lanjut dalam SE tersebut bahwa Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada periode itu dilakukan pengukuhan pada Minggu keempat di bulan Agustus 2025 dengan masa perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun.

Dan untuk pemenuhan SE tersebut diperintahkan kepada Bupati/ Wali Kota untuk melakukan pendataan terhadap kepala desa yang habis masa jabatannya dan berlakunya moratorium pemilihan kepala desa.

Namun SE Mendagri ini tidak berlaku bagi kepala desa yang habis masa jabatannya karena meninggal dunia dan atau bagi kepala desa yang berhenti kerena mengundurkan diri, demikian disebutkan dalam SE ini.

Berdasarkan SE Mendagri ini awak media ini mencoba menghubungi salah seorang kepala desa sebut saja Mawardi (bukan nama yang sebenarnya) yang habis masa jabatannya ketika itu via WhatsAppnya mengatakan bahwa dirinya sedikit kecewa dengan Pemda Sambas yang hingga saat ini belum ada pendataan terhadapnya, yang notabene termasuk kades yang disebutkan dalam SE tersebut.

“Saya sudah membaca SE Mendagri itu, namun saya sedikit kecewa dengan Pemda kita (Pemda Sambas) yang saya katakan tidak cukup merespon, padahal SE ini sudah cukup jelas”, ungkapnya.

“Dan saya berharap mudah-mudahan dengan adanya berita ini Bapak Bupati kita H.Satono terketuk hatinya untuk melaksanakan apa yang tertulis pada SE”, tutupnya penuh harap.***

Penulis/wartawan : Haris Disastra                                Editor : EF/ Johardi

Exit mobile version