TIM PBDes KABUPATEN SAMBAS FINALISASI BATAS DESA.

Spread the love
Foto bersama Tim PBDes Kab.Sambas bersama Tim Penegasan Batas Pemdes.


Matang Segantar, Metrojayanews.
Salah satu Desa yang berada dalam Wilayah Kecamatan Teluk Keramat, Desa Matang Segantar adalah Desa pertama yang mendapatkan Finalisasi Penegasan Batas Desa dari Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Sambas, dimana Desa Matang Segantar ini berbatasan langsung dengan Desa-Desa diantaranya adalah Desa Pipitteja, Desa Mulia, Desa Samustida dan Desa Tanah Hitam.


Untuk mempercepat penyelesaian Tapal Batas diwilayah masing-masing Desa mereka dibagi dalam 4 kelompok kerja yang dipimpin oleh seorang Tim PBDes Kabupaten.


Secara Tehnis Tim PBDes Kabupaten Sambas ini diketuai Bapak E. Eko Suryadi S.IP.


Sebelum Finalisasi Penegasan Batas Desa hari ini (22/8/21) Pemdes Matang Segantar telah menyelesaikan Tapal Batas dengan Desa tetangga,dan setelah itu baru ditindaklanjuti oleh Tim Kabupaten, tutur ketua Tim PBDes Kab.Sambas Bapak E. Eko Suryadi S.IP.


Lebih lanjut dikatakan Pak Eko,panggilan akrabnya bahwa Penegasan Batas Desa merupakan urgensi Pemdes, hingga menjadi Prioritas Program setiap Desa, sesuai yang diamanatkan Permendagri Nomor 45/2016 Tentang Pedoman Penegasan Tapal Batas Desa.


Sejalan dengan hal itu, dikatakan Pak Eko dapat dipertegas lagi Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa, dimana Desa di Defenisikan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki Batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa dan hak asal usul dan hak tradional yang diakui dan dihormati dalam wilayah NKRI, tutur Pak Eko ini.


Ketika ditanya lebih lanjut oleh Wartawan Medya ini mengenai maksud dan tujuan terselesaikan atau finalisasi Penegasan Batas Desa ? Beliau menjelaskan bahwa bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi Pemerintahan Desa, dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap wilayah batas suatu Desa yang memenuhi aspek Tehnis maupun Yuridis, tegasnya.


Pemerintah Desa sebagai pelayan masyarakat Insyallah tidak akan mengalami kendala lagi ketika Penegasan Batas Desa sudah difinalisasi, dan akan diperkuat dengan Surat Kepurusan Bupati Kabupaten Sambas, Eko mengakhiri.


Penulis/Wartawan : Haris Disastra.
Editor : Johardi.

Exit mobile version