Sekura, Metrojayanews.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan bahwa setiap anak wajib untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan yang tidak manusiawi.
Berbagai upaya telah dilakukan baik Pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah dalam mensosialisasikan perlunya perlindungan terhadap keberlangsunga hidup anak tanpa kekerasan dan diskriminasi, seperti melalui Seminar2, Loka Karya, Work Shop dan lain sebagainya guna mewujudkan konsistensi menjaga keberlangsungan hidup anak.
WAHANA VISI INDONESIA yang merupakan salah satu Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten Sambas yang selalu aktif mengkampanyekan Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak bertujuan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Desa guna menciptakan Desa Layak Anak.
Work Shop yang dilaksanakan oleh WVI dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa, Ketua BPD, TP-PKK seKecamatan Telauk Keramat (14/9/2021) adalah merupakan tindak lanjut komitmen bersama desa dalam Deklarasi Hari Anak Nasional Kec.Teluk Keramat Oktober 2020 yang lalu.
Dengan kerja sama yang telah terbangun dengan baik antara AP Sambas (WVI), Kecamatan dan Pemerintah Desa diharapkan kedepan dapat terwujut DESA LAYAK ANAK dalam arti Desa bisa menghasilkan Gugus Tugas Desa Layak Anak, Forum Anak Desa dan RTL Desa Layak Anak.
Dalam kegiatan Work Shop juga dihadiri oleh Forkopimcam Tel.Keramat, Dinsos-PMD dan Dinas Perempuan dan Anak Kab.Sambas.
Penulis/wartawan : Haris Disastra
Editor : Johardi
