Sambas, Metrojayanews.com- Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang dilakukan DPRD Kabupaten Sambas dengan Pengurus PABPDSI yang menaungi seluruh anggota BPD Sekabupaten Sambas hari ini (7/10/2025) sangat diapresiasi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo,SH.MH.
Dalam RDP bersama PABPDSI yang dihadiri oleh Ketua Komisi I Anwari,S.Sos.Msi, Kepala Dinas PMD, Bakeuda, Bag Tapem, Bag Hukum dan para camat ini telah disampaikan oleh Pengurus PABPDSI beberapa aspirasi kepada DPRD yang dinilai Figo cukup santun.
Terdapat lebih kurang sebelas aspirasi yang disalurkan PABPDSI, diantaranya yang menyangkut revisi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8/2017 tentang Perangkat Desa, yang dinilai oleh BPD ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan semangat UU nomor 6/2014 tentang Desa karena sudah dicabut berdasarkan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Disamping itu ada pula persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa yang dianggap BPD juga ada unsur diskriminatif, BPJS, Penegasan Permendagri Nomor 73/2020 Pengawasan oleh BPD, silang pendapat tentang keterbukaan RAB Desa, serta usulan kenaikan tunjangan. Semua itu tertuang dalam penyampaian aspirasi PABPDSI kepada DPRD.
Menurut pendapat Figo bahwa apa yang disampaikan pengurus PABPDSI dalam RDP akan ditindak lanjuti dan dimasukkan kedalam revisi perda desa.
“Insyaallah akan kita tindaklanjuti dan tentunya dengan proses mekanisme yang diatur dalam UU”, tutur Figo.
“Dan langkah ini kita lakukan guna memaksimalkan Tusi BPD kedepannya”, sambungnya lagi.
Lebih lanjut disampaikan Figo bahwa BPD yang ingin calon kades atau parades tidak perlu mengundurkan diri.
“BPD yang akan mencalonkan dirinya sebagai kades atau parades itu tidak perlu mengundurkan diri dari BPD, dan akan menyampaikan hal ini kepada Kemendagri dalam rapat konsultasi nanti”, jelas Figo.
Terakhir disampaikan Figo bahwa DPRD akan mengawal terus aspirasi BPD ini yang sudah menjadi cacatan dalam hasil rapat dengar pendapat…***
Penulis/wartawan : Haris Disastra Editor : EF/ Johardi
