
Sambas, Metrojayanews,com- Satreskrim Polres Sambas Polda Kalimantan Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Kecamatan Pemankat.
Seorang Pria berinisial BS (30) telah diamankan karena diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Indomaret Sebatuan, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari beredarnya postingan di Facebook tentang peredaran uang palsu, pada Selasa, 4/2/2025.
Berdasarkan postingan tersebut Anggota Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan, dan didapati ada uang palsu di Indomaret Sebatuan tersebut, ujar AKP Sadoko kepada wartawan, Kamis, 6/2/2025.
Awalnya, karyawan di Indomaret tersebut sudah mengecek 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan setelah dicek, tidak ada perbedaan dengan uang yang asli.
Selanjutnya, pada Minggu, 2 Februari 2025, karyawan Indomaret hendak menyetorkan uang hasil penjualan 1 Februari 2025 di ATM BCA sebesar Rp 22.850.000, namun uang berjumlah Rp 1 juta dengan pecahan Rp 100 ribu tidak bisa masuk.
Saat itu uangnya ada yang berlipat dan mungkin ada yang rusak, oleh karyawan tersebut dicoba lagi dimasukkan hingga 4 kali, namun tidak bisa juga masuk, ungkap Kasi Humas Polres Sambas ini.
Alhasil, karyawan tersebut lalu menggantinya dengan uang pribadinya.
Dan setelahnya uang tersebut dimasukkan kembali ke dalam brankas Indomaret dan mengambil uang pengganti miliknya sebesar Rp 1 juta.
Selanjutnya, pada Senin, 3 Februari 2025, salah satu karyawan Indomaret tersebut pergi ke Bank BCA untuk menyetorkan uang hasil penjualan 2 Februari 2025 sebesar Rp 16.348.500, dan masih menyisakan uang dalam brankas Indomaret, namun tak diketahui jumlah pastinya.
Keesokan harinya, Selasa, 4 Februari 2025, karyawan tersebut kembali ke Bank BCA untuk menyetorkan kembali uang hasil penjualan 3 Februari 2025 sebesar Rp 15.743.500.
Pada saat itu teller bank mengatakan bahwa ada yang dirasa aneh dari uang setoran yang disetorkan oleh karyawan Indomaret tersebut berjumlah Rp 400 ribu.
Lalu karyawan tersebut menyampaikan kepada karyawan lainnya mengenai adanya peredaran uang palsu,” tambah Kasi Humas menjelaskan.
Dari kronologis tersebut Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku, dengan sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu yang berjumlah Rp 400 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” demikian pungkas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengakhiri.
Sumber : HUMAS POLRES SAMBAS Tim Metrojayanews,com Editor : EF/Johardi