
Sambas, Metrojayanews,com- Seorang ayah di Sambas berinisial KUS tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun. Sang ayah bahkan melakukan aksi bejatnya itu secara berulang kali.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pelaku mencabuli korban pada 2024 lalu hingga Februari 2025.
“Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali”, tukas Kasat Reskrim Rahmad Kartono.
Rahmad memaparkan kronologis kejadian, “pertama kali itu tahun 2024 di kamar mandi rumah mereka”, sambungnya lagi.
Tak hanya sampai di situ, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Ia mencabuli anak tirinya, bahkan saat korban sedang tidur di sampingnya bersama sang istri.
“Korban masih tidur bersama ibunya, jadi pelaku ini tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya. Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban”, ungkap Rahmad yang dekat dengan wartawan ini.
Korban pun diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Merasa takut karena diancam sang ayah korban pun memilih diam, takut dimarahi ayah tirinya itu.
“Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas”, Rahmad menjelaskan.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UUPA dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, demikian akhir penjelasan Kasat Reskrim ini.***
Sumber : Humas Polres Sambas Tim Metrojayanews.com Editor : EF/ Johardi