
Sambas, Metrojayanews.com- Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa di Kabupaten Sambas yang diadakan beberapa kali dalam setahun dinilai pemborosan anggaran terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Anggaran yang terpakai untuk biaya sekali Bimtek persatu orang jika itu ke Provinsi atau keluar daerah kabupaten menelan biaya lebih kurang 4 sampai dengan 5 juta rupiah.
Jikalau itu bimteknya diluar provinsi, anggaranya bisa mencapai 11 sampai dengan 12 juta rupiah perorang, hal ini sangat membebani keuangan di desa.
Disampaikan oleh Ketua Lembaga Advokasi Swadaya Masyarakat Kalbar (LASKAR) Daeng Karnadi ketika ditemui Wartawan Media ini disekretariatnya hari ini (11/7/2024) terkait bimtek yang diadakan lebih dari satu kali dalam setahun.
Karnadi mengamati beberapa tahun terakhir pelaksanaan bimtek sudah tidak sejalan dengan implementasi kegiatan di pemerintahan desa.
“Saya melihat selama ini kegiatan bimtek bagi kepala desa, tidak menunjukkan kegiatan yang benar-benar riil sesuai dengan ilmu yang diterimanya dalam pelaksanaan bimtek”, jelas Karnadi.
“Dan saya menduga adanya pemborosan anggaran. Disamping itu Karnadi juga melihatnya sebagai pengesampingan aspirasi masyarakat terhadap pembangunan di desa.
Bimtek para Kepala Desa.
Kalau dilihat dari kajian hukum, Karnadi lebih cenderung menduga bahwa bimtek ini adalah produk legal yang mudah dimaklumi oleh masyarakat. Padahal “diduga” sangat merugikan masyarakat. Dan inilah alasan utama mengapa Karnadi sangat mengkritisi bimtek kades ini.
Seharusnya menurut Karnadi bahwa Kepala Dinas terkait bisa memberikan batasan yang selayaknya bagi kades maupun aparatur desa lainnya untuk mengikuti bimtek.
Dirinya (Karnadi) mengharapkan adanya keterlibatan APH dalam mengawasi kegiatan bimtek ini.
“Saya sangat berharap kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) juga aktif dalam mengawasi kegiatan seperti ini”, harap Karnadi lebih jauh.
Terakhir dikatakan Karnadi bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan desa ada ditangan kades.
“Kita ketahui bahwa kuasa pengelolaan keuangan desa ada pada kades, oleh karena itu perlu pengawasan ekstra baik oleh masyarakat maupun APH sesuai dengan aturan yang ada”, demikian tutup Karnadi.***
Tim Metrojayanews.com Editor : EF/Joh