Temajuk, metrojayanews.com
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Temajuk di duga bermasalah dan terindikasi cacat hukum,karena Pendirian BUMDes tersebut diduga tidak melalui Tahapan-Tahapan Pendirian seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 33/2018 Tentang Penyelenggaraan BUMDes.
Kecurigaan ini berawal dari penelusuran Tim wartawan media ini yang disinyalir bahwa BUMDes ini belum memiliki Peraturan Desa Pendirian BUMDes. Terkait dengan salah satu Unit Usaha, yakni Usaha Air Galon yang berada di Dusun Maludin yang diakui sebagai milik BUMDes Temajuk patut untuk dipertanyakan.
Usaha Air Galon dan lahan tersebut dibeli oleh sesorang warga(yang sekarang sudah Almarhum) yang status lahannya masih belum dipindah nama Almarhum yang berupa SHM, namun IMB bangunan dan Usaha Air Galon sudah atas nama Almarhum.
Menurut salah seorang perangkat Desa mengatakan bahwa lahan dan usaha tersebut telah dibeli untuk dikelola BUMDes Temajuk dari Almarhum semasa hidupnya.
Namun dari keterangan yang dihimpun oleh wartawan media ini di duga bahwa transaksi pembayaran dan peralihan kepemilikan dari Almarhum kepada BUMDes, tidak mengatas namakan Aset BUMDes akan tetapi menggunakan identitas pribadi dari salah seorang anggota BPD yang berprofesi sebagai Guru SD di Desa Temajuk (2019). Dan selain itu harga dari jual beli lahan, bangunan dan usaha tersebut juga di duga mark up, dianggarkan sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah), namun hanya direalisasikan ( dibayarkan ) sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Hal ini lah yang menjadi dasar kecurigaan Tim Investigasi TINDAK KAB.SAMBAS setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat Desa Temajuk.
Apa maksud dan tujuan dari transaksi jual beli tersebut..? tukas Ketua TINDAK Bapak Karnadi. Dan lebih lanjut terus dipertanyakan
Mengapa balik nama pembelian Usaha dan lahan tersebut menggunakan nama pribadi bukan atas nama BUMDes…?
Apakah BUMDes di Desa Temajuk sudah memiliki Perdes…?
Dalam keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya “Sejak didirikan BUMDes di Desa Temajuk sudah tiga kali berganti perngurus. Periode yang pertama bubar dan tidak ada kucuran dana, sedangkan untuk Periode BUMDes yang ke dua dan ketiga (sekarang) aliran dananya sudah pernah direalisasikan”, jelasnya.
“Untuk pertama kali Bumdes dibentuk dan berdiri pada tahun 2018, kemudian dibubarkan dan dibentuk kembali pada tahun 2019. Sejak didirikan sampai dengan sekarang BUMDes tersebut belum pernah diterbitkan Perdesnya, oleh sebab itu papan nama BUMDes tersebut tidak terpasang sebagaimana mestinya”, terang seorang warga Desa Temajuk Via SMS kepada Wartawan Media ini.
“Sangat disesalkan jika memang demikian kenyataan dilapangan, patut diduga kucuran dana yang tidak jelas serta LPJ yang diduga fiktif patut untuk dipertanyakan. Kami menduga dibalik usaha BUMDes dan realisasi dana untuk kegiatan lainnya sarat dengan Perbuatan Melawan Hukum, dan bahkan boleh jadi BUMDes ini dijadikan sebuah mesin Pencuci Uang oknum Pemdes. Kami berharap saatnya Penegak Hukum untuk bertindak, masih banyak persoalan di Desa Temajuk yang menyisakan tanda tanya besar, pungkas Karnadi selaku Koordinator TINDAK Indonesia Kabupaten Sambas.
Oleh Tim : Metrojayanews.
Editor : Johardi.
