Sayang Sedayu, Metrojayanews – Dalam rangka menciptakan Tertib Administrasi Pemerintahan Desa, dan serta memberikan Kejelasan dan Kepastian Hukum, Kepala Desa, Desa Sayang Sedayu Bapak Drs. RIUHANAS telah memberikan Prioritas Anggaran di TA 2021, dalam penyelesaian Penegasan Tapal Batas ini, sesuai Amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan dan Penetapan Tapal Batas Desa.
Desa Sayang Sedayu yang terletak dalam Wilayah Kecamatan Teluk Keramat, mempunyai Batas dengan 4 Desa, 3 diantaranya sama sama dalam Wilayah Kecamatan yang sama yakni Desa Pipitteja, Desa Samustida dan Desa Sui.
Serabek, dan satu Desa masuk dalam Wilayah Kecamatan Tangaran yakni Desa Tangaran.
Ketika ditemui di ruang kerjanya oleh Wartawan Medya ini Bapak Ruhanas menjelaskan bahwa di TA 2021 ini Saya Pemerintahan Desa Sayang Sedayu memberikan Prioritas Anggaran untuk penyelesaian Penegasan Tapal Batas Desa dengan Desa Desa sebelah guna menertibkan Administrasi Desa dan memberikan Kepastian Hukum terhadap Wilayah Desa dan Lahan atau Tanah yang dimiliki Masyarakat, tutur Pak Nas panggilan akrabnya.
Ditambahkan lagi oleh Kades ini bahwa Kami dalam pemberian hak kapada Masyarakat selama ini terkadang masih ragu lantaran masih belum terselesaikannya Pebegasan Batas Desa, dan saat ini Alhamdulillah, tuturnya sudah lancar dan tidak mendapatkan hambatan lagi.
Dari 4 Desa dalam Smester Pertama Realisasi Anggaran Tahun ini, kami sudah menyelasaikan Penegasan Tapal Batas Desa yakni dengan Desa Pipitteja dan Desa Damustida.
InsyaAllah dalam dua atau tiga hari ini kami akan menyelasaikan Pebegasan Tapal Batas ini dengan Desa Tangaran Kecamatan Tangaran, dan tentunya saya Kepala Desa mohon doa kepada semua lapisan baik Masyarakat, Apararur Desa, Tim Penegasan Tapal Batas Desa, dan pihak terkait untuk sama mendukung kelancaran tugas yang mulya ini semoga Tim dapat melaksanakannya dengan aman dan lancar, tutur Pak Anas mengakhiri.
Penulis/Wartawan : Haris Disastra,
Editor : Johardi
