
Pipitteja, Metrojayanews.com-Melalui musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selasa 9 Januari 2024 Pemerintah Desa Pipitteja Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas telah menetapkan sebanyak 16 keluarga sebagai Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunani Dana Desa (KPM BLT DD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ini adalah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendesa nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa, maksimal 25% dari DD yang dialokasikan untuk penanggulan kemiskinan ekstrim masyarakat desa.
Adapun kriteria KPM BLT DD adalah:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun.
3. Tidak menerima bantuan sosial yang lain dari pemerintah.
4. Rumah keluarga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia, dan
5. Kepala keluarga Perempuan lanjut usia dan miskin.
KPM BLT DD yang telah ditetapkan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000,- / bulan selama 12 bulan atau setahun.
Dengan telah ditetapkannya KPM BLT DD ini Kepala Desa Pipitteja Pijai, S.Pd.I. mengucapkan banyak terima kasih kepada forum musyawarah desa yang telah bermufakat bulat memilih keluarga yang tepat berdasar indikator kemiskinan ekstrim.
” Saya sebagai Kepala Desa merasa bersyukur atas penetapan KPM BLT DD yang disahkan berdasarkan musyawarah mufakat dalam Musdes yang dilaksanakan oleh BPD ini,” tutur Pijai kepada awak media ini sehabis musdes, “dan ini adalah kewajiban,” sambungnya lagi.
“Yang jelas,” tegas Pijai lagi, “keputusan musyawarah adalah keputusan tertinggi dalam kebijakan pemerintah desa,” tegasnya.
“Pemerintah desa telah melaksanakan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” demikian tutup Pijai mengakhiri.
Hadir dalam acara musyawarah desa ini Bapak Liperdi (perwakilan Camat Teluk Keramat), Bhabinkamtibmas, kepala desa, BPD, kepala dusun, ketua rt, tokoh masyarakat, ketua LKD serta perwakilan masyarakat rentan miskin.
Dan musdes dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Tim Metrojayanews,com Editor : EF/ Joh