Kondisi terdampak erosi tebing sungai di Dusun Angus Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau (dok 22/4/2026)
Sambas, Metrojayanews,com- Dijelaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas dalam hasil laporan rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas dalam pembahasan LKPJ Bupati Sambas tahun 2025 beberapa hari yang lalu. Salah satu point penting yang dibahas dengan Pansus DPRD ini adalah mengenai kondisi tebing sungai di beberapa tempat di Kabupaten Sambas yang mengalami erosi.
Salah satu bantaran sungai yang mengalami erosi cukup parah adalah bantaran Sungai Besar di Dusun Angus Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau, dan sudah tercatat kurang lebih 15 buah rumah masuk kedalam radius terdampak yang tergerus akibat erosi ini.
Dalam rapat Pansus yang dilaksanakan digedung DPRD Sambas tersebut, dijelaskan oleh Kepala BPBD Kabupaten Sambas Alwindo,ST. mengenai penanganan kewenangan oleh Pemerintah.
“Setelah dilakukan pendalaman bersama OPD terkait dan mengacu pada regulasi pembagian urusan pemerintahan sumber daya air, bahwa kewenangan penuh penanganan erosi tebing dan perkuatan tebing sungai adalah berada pada Dinas PU-PR Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Alwindo.
Menindak lanjuti hasil rapat dengan Pansus DPRD ini, BPBD Kabupaten Sambas bersama Pemda Sambas akan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas PU-PR Provinsi Kalimantan Barat yang memuat data titik koordinat lokasi erosi kritis, tingkat keparahan, jumlah rumah masyarakat terdampak, serta hasil kajian resiko bencana yang telah disusun oleh BPBD Kabupaten Sambas.
Lebih lanjut disampaikan Alwindo bahwa berdasarkan laporan dan tinjauan lapangan, gerusan bantaran aliran sungai mengakibatkan tanah tebing terkikis secara signifikan sehingga garis longsor mendekati pemukiman warga.
“Kondisi ini dikhawatirkan mengancam perumahan warga, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, serta kerugian materil tentunya,” lanjut Alwindo menjelaskan.
“Kami di daerah sifatnya hanya membantu pemetaan resiko dan penanganan darurat, namun untuk kontruksi parmanen penguatan tebing itu menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Sementara menunggu penanganan parmanen dari Dinas PU-PR Provinsi, BPBD Kabupaten Sambas menghimbau agar masyarakat yang bermukim di bantaran sungai hendaknya selalu meningkatkan kewaspadaan akan bencana yang terjadi.
“Kami juga sudah memasang rambu-rambu pada titik yang dianggap rawan,”terang Alwindo mengakhiri.***
Liputan Tim Metrojayanews.com
Editor : EF/Joh






