Temajuk, Metrojayanews,com.
Masyarakat Desa Temajuk Kecamatan Paloh terus dilanda konflik of interest atas kepentingan akibat dari ulah oknum yang dipimpin oleh Sbj dan Stn dengan beberapa orang yang mengatas namakan Tokoh Masyarakat Desa Temajuk.
Hal ini dipicu oleh saling mengklaim Lahan yang dikabarkan berada dalam Kawasan Hutan Produksi.
Konflik kepentingan oknum Masyarakat Desa ini salah menyasar dengan munculnya fitnah kepada salah seorang Aparatur Perangkat Desa Temajuk, yang dianggap telah membuat ricuh dan resah serta mencaplok lahan.
Perangkat Desa yang menjadi sasaran mereka adalah Roma, Sedangkan Roma adalah sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Desa Temajuk kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
Kedatangan sekelompok orang yang dipimpin oleh Sbj dan Stn beberapa hari yang lalu (07/02/2022) di Gedung Serba Guna Temajuk tersebut adalah untuk memberitahukan kepada Pemdes Temajuk terkait Perbuatan yang telah mereka lakukan dengan cara mencabut dan merusak tanaman serta merobohkan pondok kebun milik keluarga Roma, Bahkan dalam pertemuan tersebut Roma difitnah habis-habisan oleh oknum masyarakat yang dipimpin oleh Sbj dan Stn dengan mengatas namakan Tujuh Sesepuh Desa Temajuk yang pro dengan kelompoknya.
Roma Dengan tuduhan telah merampas lahan masyarakat Desa Temajuk oleh Masyarakat yang dipimpin oleh Sbj dan Stn bukan hanya berbuat Anarkis terhadap fasilitas dilahan keluarga Roma, namun mereka juga menuntut agar Roma diberhentikan dari Perangkat Desa Temajuk.
Bak pepatah Ibarat Semut pun akan menggigit jika diinjak maka itulah yang akan dilakukan oleh Roma, karena Roma tidak terima atas perlakuan yang dideritanya atas fitnahan dirinya, dan Roma akan melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum yang telah melakukan perbuatan anarkisme terhadap dirinya.
Saat ditemui oleh Tim Media ini posisi Roma menjelaskan bahwa Beliau akan membawa perbuatan anarkis yang dilakukan oknum pelaku keranah hukum, jelasnya.
Dan saya merasa tidak terima atas tuduhan yang mereka tuduhkan kepada saya dihadapan umum, kata Roma.
Yaitu mereka merusak fasilitas pondok kebun dilahan keluarga saya, dan saya akan melaporkannya secara formal ke Penegak Hukum, tutur Roma lebih lanjut.
Ketika ditanya lebih lanjut lagi tentang adanya tuntutan atas dirinya untuk diberhentikan dari Perangkat Desa, Beliau menjawab bahwa sudah ada undang-undang yang mengatur Mekanismenya tukas Roma lagi.
Selama ini saya merasa tidak pernah mengabaikan tugas-tugas saya sebagai Perangkat Desa, semuanya kan sudah diatur secara Lugas dalam UU, jadi tidak terlalu saya fikirkan, walaupun ada salah satu LSM yang mendampingi mereka akan saya lawan, kata Roma dengan penuh percaya diri.
Terakhir, ingat jaga diri dengan pratokol kesehatan 3 M yakni Mencuci Tangan Memakai Masker dan Menjaga Jarak.
Tim Metrojayanews,com.
