Paloh, Metrojayanews,com.
Berawal dari adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh Ibu Ema Febrina dan Bapak Daeng Karnadi terhadap Sdr. Wajidi Tapa seorang warga Desa Temajuk Kecamatan Paloh, yang akhir-akhir ini diketahui mengaku sebagai Ketua Dewan Adat Desa Temajuk.
Dari kronologis kejadian bahwa Sdr. Wajidi Tapa telah mengadakan kontrak kegiatan dengan Ibu Ema Febrina dan Daeng Karnadi untuk pembuatan sebuah Kilang Ubur-Ubur di Desa Temajuk.
Namun menurut penjelasan Ibu Ema maupun Daeng Karnadi bahwa kilang ubur-ubur yang dikerjakan oleh Sdr Wajidi Tapa tidak sesuai dengan harapan, sementara keuangan pembuatan kilang tersebut diterima langsung oleh Sdr.Wajidi Tapa dari Pemodal.
Dijelaskan langsung oleh Ibu Ema dan Daeng Karnadi kepada Tim Media ini bahwa Kami sudah melakukan pendekatan kepada Wajidi Tapa secara berulang kali, namun Sdr. Wajidi Tapa berbalik menantang dan memfitnah bahwasanya uang yang diberikan Pemodal kepada dirinya banyak terpakai oleh Ibu Ema dan Daeng Karnadi dan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Sdr. Wajidi Tapa yang merupakan manipulasi data.
Karena difikir tidak ada lagi jalan untuk negosiasi dengan Sdr. Wajidi Tapa, dengan terpaksa Ibu Ema dan Daeng Karnadi mengadukan persoalan ini kepada Kepolisian Resor Sambas tertanggal 29 November 2021 yang lalu. Dalam Laporan tersebut dijelaskan bahwa Sdr. Wajidi Tapa diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Bahwa berdasarkan adanya Laporan yang disampaikan oleh Ibu Ema dan Daeng Karnadi pihak Kepolisian Resor Sambas telah memanggil Sdr Wajidi Tapa dengan Nomor B/226/II/2022/Reskrim guna mengklarifikasi laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Oleh pihak Sdr. Wajidi Tapa adanya laporan atas dirinya ke Polres Sambas ditangggapi dengan dikeluarkannya Surat Panggilan Dewan Adat Desa Temajuk Nomor 01/Dwn-Adat/II/2022 kepada Ibu Ema dan Daeng Karnadi yang ditanda tangani oleh Sdr. Wajidi Tapa, Burhanuddin dan Abdul Malik. Setelah membaca dan mempelajari surat panggilan Dewan Adat Temajuk yang diterimanya, Ibu Ema maupun Daeng Karnadi tidak akan pernah menghadap kepada mereka ( Dewan Adat ), karena pertama Ibu Ema dan Daeng Karnadi beranggapan bahwa laporannya adalah atas nama Sdr. Wajidi Tapa sebagai Pribadi bersangkutan yang melakukan dugaan tindak pidana. Kedua Ibu Ema dan Daeng Karnadi mempertanyakan Legalitas Lembaga Dewan Adat Desa Temajuk ini yang dianggapnya tidak jelas secara hukum.
Ketika Tim Media ini mengkonfirmasi lewat WhatsApp Legalitas Dewan Adat Temajuk ini kepada Camat Paloh Bapak Budi Susanto SE, Beliau mengatakan bahwa setelah Dirinya ( Bapak Camat ) mengecek langsung keberadaan Dewan Adat Desa Temajuk ke Kantor KESBANGPOLINMAS SAMBAS ternyata Dewan Adat Desa Temajuk ini tidak terdaftar disana, dan yang ada hanyalah Lembaga Adat/Seni Budaya Desa Temajuk atau LABAT yang bergerak di bidang Budaya dan Pariwisata, demikian dijelaskan Bapak Budi panggilan akrabnya.
Dalam hal ini kasus atas nama Sdr. Wajidi Tapa di Polres Sambas tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui bahwasanya dalam kesepakatan kerja di pembangunan kilang ubur-ubur di Desa Temajuk Ibu Ema dan Daeng Karnadi adalah sebagai orang yang ditunjuk dan dipercaya oleh si Pemilik Modal untuk mencatat atau mengkwitansikan setiap keuangan yang keluar dan diserahkan oleh Pemilik Modal kepada Sdr. Wajidi Tapa, artinya yang menerima dan menggunakan uang tersebut adalah Sdr. Wajidi Tapa, jelas Ema.
Daeng Karnadi berharap dengan kejadian ini dan dengan terbitnya surat dari Dewan Adat Desa Temajuk Aparat Penegak Hukum dapat mengungkap maksud dan tujuan, ada kepentingan apa sehingga seorang Wajidi Tapa mengklarifikasi persoalan ini dengan cara berlindung mengatasnamakan Dewan Adat ?? Padahal apa yang dilakukannya adalah bersifat pribadi atau personal. Seandainya masyarakat terprovokasi oleh fitnah Sdr. Wajidi Tapa melalui Dewan Adat yang dimaksud, maka harus siap menerima segala konsekwensinya, mencari pembenaran dengan cara-cara melawan hukum, tutup Daeng Karnadi mengakhiri ceritanya.
Tim Media Metrojayanews,com.
