
Sayang Sedayu, Metrojayanews,com.
Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) di Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa pada saat dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) dan masuk dalam Berita Acara sebagai Dasar dikeluarkanya SK Kades Tentang TPK.
TPK dalam melaksanakan tugasnya membantu dan bertanggung jawab bersama sama Kepala Seksi sebagai Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa ( PTPKD ) kepada Kapala Desa seperti yang diamanatkan di Permendagri 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karna fungsi TPK di Desa sangat penting dan strategis, tutur Kepala Desa Sayang Sedayu Bapak Drs. RUHANAS maka orang-orang yang dipilih untuk menjadi TPK harus orang yang tinggi punya Integritasnya, Disiplin, Bertanggung Jawab, Bekerja Keras dan tidak Koruptif, dijelaskan Kades Ruhanas.
Ketika ditanya oleh Wartawan Media ini apa Tugas dan Fungsi dari pada TPK ? Beliau lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai dengan Perka LKPP Nomor 22/2015 yang merupakan Perobahan dari Perka LKPP Nomor 13/2013 tugas dan fungsi TPK diantaranya adalah Melaksanakan kegiatan Swakelola, Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa, Memilih Penyedia Barang dan Jasa dan Melaporkan Progres Kegiatan kepada Kepala Desa.
Tambah Kades menjelaskan bahwa dengan adanya TPK di Desa juga menghindarkan adanya kegiatan tumpang tindih dengan kegiatan-kegiatan lain yang masuk ke Desa, tuturnya.
Diakhir perkataan, Ruhanas mengibaratkan bahwa seseorang Pemimpin harus dapat Berkolaborasi dengan semua unsur yang ada di Masyarakat dan mewujudkan semangat kebersamaan serta kegotong royongan demi Kemajuan Desa.
Ingat 3 M, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak.
Penulis/Wartawan : Haris Disastra
Editor : Johardi.


















