BA oleh Kades dan ketua BPD hasil konsultasi publik atas Raperdes PAD Desa Sayang Sedayu
Sayang Sedayu, Metrojayanews.com- Saat ini Pemerintah Desa Sayang Sedayu tengah berupaya untuk memaksimalkan pendapatan asli desa dari kekayaan yang dimiliki desanya, baik dari aset desa, sumber kekayaan alam maupun hasil kegotong royongan atau swadaya masyarakat.
Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih mandiri secara finansial.
Dalam Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendapatan Asli Desa yang dipaparkan oleh ketua BPD Sayang Sedayu Hairi, S.Pd.I. memuat sumber-sumber pendapatan yang dapat dipungut oleh desa berdasarkan pengelompokan yakni pertama hasil usaha yang dibangun oleh desa, kedua kekayaan aset desa, ketiga sumbangan pihak ketiga dan keempat partisipasi, swadaya dan kegotong royongan masyarakat.
Hari ini konsultasi publikĀ mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan pihak kecamatan, yang bertujuan untuk lebih menyempurnakan raperdes dan mendengarkan masukan-masukan dari semua pihak.
“Saya menyadari bahwa raperdes PAD ini sangatlah belum sempurna, karena itu BPD hari ini mengundang beberapa pihak untuk penyempurnaan, dan pertemuan kali ini sudah pada tahap finalisasi”, sebut Hairi.
“Dan mudah-mudahan sesuai harapan kami raperdes PAD ini sudah bisa berlaku di awal tahun 2026”, demikian tutup Hairi.
Di kesempatan yang sama Kepala Desa Sayang Sedayu Drs.Ruhanas menyampaikan dalam kata sambutannya.
“Sebagai kepala desa, pertama – tama saya mengucapkan terima kasih kepada ketua dan anggota BPD yang mana telah dapat menyusun raperdes PAD hak inisiatif BPD. dan mudah-mudahan dengan adanya perdes ini yang berfungsi sebagai payung hukum pungutan desa dapat memperlancar PAD”, tutur Ruhanas.
“Karena itu”, sambungnya, “dalam acara konsultasi publik ini kita dapat melihat potensi desa apa saja yang patut untuk kita pungut PAD, sehingga dapat menambah pendapatan desa”, ucap Ruhanas lebih lanjut.
“Dengan adanya payung hukum yang sudah disahkan ini nanti pemerintah desa akan menjalankan pungutan dengan tidak ragu-ragu lagi”, tutup Ruhanas mengakhiri.
Demikian juga yang disampaikan Camat Teluk Keramat melalui Kasi PMD Liperdi, A.Md bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus punya payung hukum yang jelas, supaya terhindar dari perbuatan yang sifatnya melanggar hukum. Salah satu payung hukum di desa adalah Peraturan Desa (PERDES), dan perdes ini merupakan produk hukum desa yang wajib ditaati.
“Mudah-mudahan Desa Sayang Sedayu menjadi Desa Mandiri yang benar-benar mandiri secara finansial”, demikian tegas Liperdi.***
Penulis/wartawan : Haris Disastra Editor : EF/ Joh


















