
Selakau, Metrojayanews.com- Menindaklanjuti hasil rakor bersama DPK PABPDSI kecamatan Selakau tentang penyelenggaraan pelatihan anggota BPD sekecamatan Selakau BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa) kecamatan Selakau adakan musyawarah bersama dengan pemerintah Kecamatan Selakau dan ketua BPD sekecamatan Selakau pada tanggal 22 Nopember 2024 di aula kantor kecamatan Selakau.
Hadir dalam musyawarah tersebut sekwilcam Selakau Herwadi,S.AP,MM, kasi tapem Dayangku Marfira,S.IP., ketua BBKAD Adriani Yusuf, korcam pendamping desa Chandra Gunawan, dan ketua BPD sekecamatan Selakau.
Sekwilcam Selakau Herwadi,S.AP,MM dalam sambutannya menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah merupakan tindak lanjut dari rakor sebelumnya yang membahas secara umum, dan sekarang akan membahas secara tehnis.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada BKAD untuk memaparkan apa dan seperti apa pelatihan yang akan dilaksanakan nantinya”, papar Herwadi.
“Kemudian dipersilahkan kepada BPD untuk ditanggapi”, lanjutnya.
Dalam kata sambutannya Herwadi memastikan nara sumber, tempat pelaksanaan dan biaya kegiatan.
“Nanti materinya seperti apa nara sumbernya siapa, dimana tempat melaksanakan musyawarah dan pembiayaannya itu nanti yang dibahas bersama, dan yang harus dipastikan juga ketua BPD atau yang mewakili ketua BPD tentang kepesertaan atau jumlah peserta, sehingga nantinya bisa merinci berapa biaya yang diperlukan serta saling memberikan informasi”, jelasnya lebih jauh.
Herwadi juga menegaskan terkait dengan pembiayaan pelatihan yang harus diperhatikan logis tidaknya terkait dengan besaran biaya penyelenggaraan pelatihan.
“Besaran biaya penyelenggaraan pelatihan harus jelas kedudukannya untuk apa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dalam pemeriksaaan, itu yang terpenting dalam pembahasan hari ini”, pintanya dengan tegas.
Ketua BKAD Adriani Yusuf dalam penjelasan dan pengarahannya menyampaikan bahwa pelatihan BPD itu memang diakomodir atau difasilitasi oleh BKAD menurut amanat UUD No.6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 91 dan 92 yang membahas masalah tersebut.
“Dari rakor kita sebelumnya disepakati BKAD menjadi penyelenggara pelatihan, untuk itu tentunya kami berkoordinasi dengan Dinsos PMD kabupaten mengenai pelaksanaan pelatihan tersebut”, tutur Adriani.
“Nah, dari hasil koordinasi kami yang didampingi pendamping desa dengan Dinsos PMD dikatakan seharusnya tidak ada yang mengharuskan pelaksanaan pelatihan itu adalah BKAD”, jelasnya menceritakan.
Dalam musyawarah ini Adriani menceritakan kedatangannya bersama pendamping desa ke Dinsos PMD.
“Kepada Dinsos PMD kami telah menjelaskan bahwa keberadaan BKAD ini adalah titipan atau munculnya waktu program PPK, setelah tahun 2009 PNPM pedesaan dibentuklah BKAD, dan kemudian sejak tahun 2014 PNPM tidak dilanjutkan, kemudian PNPM berubah menjadi Badan Usaha Milik Bersama (BUMDESA)”, terangnya.
“Setelah berkoordinasi tentang keberadaan BKAD kami oleh Dinsos PMD dipersilahkan melaksanakan pelatihan dan tinggal disepakati saja pelaksanaannya”, ungkap Adriani.
Lebih lanjut Adriani menyampaikan tentang nara sumber dan tupoksi BPD.
“Tentang nara sumber sesuai kesepakatan, nantinya nara sumber yang akan membahas masalah penajaman tupoksi, karena anggota BPD ada yang lama dan ada yang baru”, jelasnya lagi.
“Penajaman tupoksi tentang masalah anggaran, legislasi dan tentang pengawasan, karena BPD belum punya tatatertib yang berarti dan tidak punya panduan atau pedoman”, tutup Adriani.
Sampai berita ini dilansir musyawarah masih berlangsung dan berjalan dengan aman tertib dan lancar.
Semoga nantinya penyelenggaraan pelatihan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Penulis /Wartawan : Azaharan/Subandi Editor : EF/Johardi