banner 728x250

PENGERJAAN JALAN PELABUHAN SINTETE PEMANGKAT DIDUGA MENGGUNAKAN SOLAR BERSUBSIDI

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

­Proyek Peningkatan Jalan dan Drainase menuju Pelabuhan Sintete Pemangkat Kabupaten Sambas. ( Dek. 12/6/2024 )

banner 325x300

Pemangkat, Metrojayanews.com – Proyek peningkatan jalan akses Pelabuhan Sintete Pemangkat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat adalah merupakan proyek yang didanai oleh anggaran pusat (APBN) tahun anggaran 2023.

Disebutkan bahwa proyek peningkatan jalan ini satu paket dengan pembuatan drainase yang mana diketahui drainase tersebut hingga berita ini diturunkan belum selesai dikerjakan.

Hal ini dikatakan oleh warga setempat yang bernama Firmansyah atau yang dipanggil hari-hari dengan sebutan Iping kepada Wartawan Media ini (12/6/2024).

“Proyek peningkatan jalan pelabuhan Sintete ini merupakan satu paket kegiatan pembuatan drainase, yang sekarang drainasenya belum selesai, padahal waktu kegiatannya sudah habis” tutur Firmansyah alias Iping.

Disamping itu juga lanjut Iping bahwa dalam pengerjaan proyek, pihak perusahaan diduga menggunakan BBM solar bersubsi, jelasnya lagi.

“Saya sangat menyayangkan jika pihak proyek ini menggunakan solar bersubsidi, karena menurut undang-undang minyak bumi dan gas sudah jelas melarang”, sambung Iping.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. PRIMA MULYA KARYA dengan nilai yang cukup pantastis yakni Rp.17.111.888.000,00. tidak seharusnya menggunakan solar bersubsidi karena menggunakan dana APBN.

Saat diwawancarai, Iping menjelaskan lebih jauh bahwa solar subsidi tersebut digunakan untuk alat berat berjenis Gleder dan Exsavator dengan total keseluruhan diperkirakan lebih kurang 2500 liter.

“Padahal aturan sudah jelas, kok masih ada pihak perusahaan yang menggunakan solar bersubsidi”, sebut Iping dengan nada kesal.

“Dan saya berharap APH memberikan tindak lanjut pemberitaan ini”, tuturnya.

Seraya Iping menyebutkan, “bahwa pada pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yakni setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60 milyar”,demikian tutup Iping diakhir penjelasannya.

Semoga kedepan pihak proyek lebih memahami resiko yang akan dimunculkan.***

Tim Metrojayanews,com.

Editor : EF/Johardi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *