banner 728x250
Paloh  

MENUAI MASALAH, DI DUGA TANAH WAKAF DESA TEMAJUK MELIBATKAN SALAH SEORANG MANTAN KEPALA KEMENTERIAN AGAMA SAMBAS, MANTAN PJ. KADES DAN MANTAN KAUR DESA TEMAJUK

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love
Lahan tanah wakaf desa temajuk

Temajuk, metrojayanews.com
Desa Temajuk telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Wisata Nasional. Namun berbagai persoalan telah menunggu Penegak Hukum turun tangan untuk segera dapat diselesaikan.


Surat Penyerahan lahan di Desa Temajuk kepada salah satu oknum mantan Kepala Kemenag di Kabupaten Sambas menuai masalah, pasalnya lahan tersebut merupakan TANAH WAKAF yang dihibahkan untuk pembangunan Gedung Sekolah kepada Pemerintah Desa Temajuk (dulunya masih berstatus Dusun Temajuk) sesuai dengan Surat Keterangan Kadus Temajuk tanggal 18 Nopember 1994, yang terletak di Kotak Pacah dengan luasan 40.000 M².

banner 325x300


Namun dengan telah diterbitkan Surat Penyerahan oleh Pj. Kepala Desa Temajuk pada tanggal 17 Maret 2015 kepada Oknum Mantan Kepala Kemenag Sambas, menjadi tanda tanya besar apa motif disebalik terbitnya Surat Penyerahan tersebut.


Pengakuan dari salah seorang Perangkat Desa Temajuk saat dimintai keterangan yang tak ingin disebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa “lahan tersebut dulunya sebelum diterbitkan Surat Penyerahan oleh Pj. Kades Temajuk adalah 40.000 M², kemudian oleh Pj. Kades Temajuk diterbitkan dua lembar Surat Penyerahan dengan luas masing-masing surat 20.000 M² kepada satu orang yaitu mantan Kepala Kemenag di Sambas”, tuturnya.


Lanjut diceritakan “saya juga heran mengapa hal itu bisa dilakukan olehnya, padahal kita tau seorang Pj. Kades tidak boleh menerbitkan Surat Tanah selain Kepala Desa Definitif”, ungkapnya.


Saat ditanyakan oleh Wartawan media ini kepada Perangkat Desa tersebut terkait terdapat dua buah Surat Penyerahan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pj. Kades Temajuk tentang siapa yang telah melakukan penyerahan tersebut.


“dua buah Surat Penyerahan itu diterbitkan atas nama salah seorang mantan Kaur Pemdes Temajuk dengan luasan 2000 M² dan satunya lagi yang menyerahkan adalah atas nama matan Pj. Kades Temajuk itu sendiri dengan luas yang sama yaitu 20.000 M², artinya pada salah satu Surat Penyerahan adalah atas nama mantan Pj. Kades Temajuk selaku yang menyerahkan dan menerbitkan serta menandatanganinya”, jelasnya.
Ditambahkan olehnya bahwa kemungkinan besar lahan tersebut belum diterbitkan sertifikatnya, sebab selama ini dari orang yang menerima penyerahan tidak pernah datang ke Kantor Desa Temajuk untuk mengurusnya”, tuturnya.


Kepada media ini Koordinator TINDAK Indonesia Kabupaten Sambas Karnadi mengatakan bahwa “lahan di Desa Temajuk memang menuai banyak persoalan, karena dilatarbelakangi oleh banyaknya kepentingan. Ditambah letak Desa Temajuk yang cukup jauh dari jangkauan membuat sebagian orang berfikir apa yang mereka lakukan tak akan mudah untuk terdeteksi dan sulit tersentuh hukum”, tuturnya.


Karnadi manjelaskan “Saat kami melakukan investigasi dilapangan, kasus lahan memang selalu menjadi topik utama pembahasan, persoalannya seperti benang kusut yang sangat sulit untuk diurai kembali, dari persoalan tumpang tindih Surat dan lahan hingga jual beli lahan yang tidak ada lahannya. Untuk itu perlu kehati-hatian terkait persoalan jual beli lahan agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja mengkondisikan keadaan dan ketidakpahaman masyarakat demi kepentingan pribadi”, tegas Karnadi.


“Contohnya saja persoalan Tanah Wakaf yang telah dihibahkan kepada Desa untuk Pembangunan Sekolah yang kemudian diserahkan kepada orang lain, jelas kami menduga adanya persekongkolan dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut. Tidak mungkin seorang Kaur atau Pj, apalagi sekelas Kepala Dinas tidak mengerti dengan aturan terkait hak, kewajiban dan tanggung jawab.

Ada aturan yang sudah ditetapkan dalam menyerahkan tanah hibah yang salah satunya adalah ijin dari Bupati”, kata Karnadi.


Sebenarnya apa motif, maksud dan tujuan mereka melakukannya kita tunggu saja ya, serahkan semuanya kepada proses hukum, biar penegak hukum nanti yang akan memperjelasnya, apalagi persoalan ini sudah berada di meja Kejakasaan Negeri Sambas dan saat ini mereka sedang dalam tahapan dimintai keterangan,” tutup Karnadi.


Oleh Tim Metrojayanews.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *