banner 728x250
Paloh  

INFORMASI MASYARAKAT ADANYA PENGRUSAKAN SEMPADAN PANTAI AKIBAT PENGGALIAN ILLEGAL PASIR OLEH WARGA

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pohon aruk yang berfungsi penyangga pantai tumbang akibat kegiatan penggalian pasir secara ilegal. 26/9/2024

Paloh, Metrojayanews,com. Diduga ulah penggalian pasir pantai tanpa izin oleh oknum warga setempat di lokasi Guntung Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh, yang mengakibatkan beberapa pohon aruk menjadi tumbang.

banner 325x300

Pada hal pohon aruk dan pohon lainnya adalah berfungsi untuk menahan pantai dari terjadinya abrasi.

Informasi yang diterima oleh awak media ini dari salah seorang warga yang mengetahui aktifitas ini seraya mengatakan bahwa dirinya merasa resah, karena penggalian pasir disempadan pantai adalah dilarang dan dapat merusak lingkungan.

“Aktifitas apapun yang sifatnya merusak pantai adalah tidak boleh”, tutur warga yang tak mau disebutkan namanya ini (26/9/2024).

“Saya khawatir ketika aktifitas ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah ini”, sambungnya.

Oleh karena itu kelakarnya lagi menambahkan “penegak hukum maupun instansi terkait harus peka dan bisa menghentikan penggalian pasir illegal seperti ini, dan jangan menunggu kerusakan yang lebih parah lagi”, ungkapnya.

Penggalian pasir di sempadan pantai memang dilarang oleh pemerintah karena bisa menyebabkan tergerusnya atau terjadinya abrasi pantai dan banjir rob.

Bagi warga yang kedapatan beraktifitas secara illegal akan dikenakan sanksi pidana.

Hai ini sudah jelas diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penambangan.***

Oleh Tim Metrojayanews.com                                      Editor : EF/Johardi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *