Sambas, Metrojayanews,com.
Korupsi adalah merupakan Tindak Kejahatan yang digolongkan pada Kejahatan Luar Biasa karna kejahatan ini dapat merusak sendi-sendi perekonomian Masyarakat luas.
Jabatan pada seseorang yang berhubungan dengan Pengelolaan Keuangan Negara, sangat sensitif terhadap tindak kejahatan korupsi ini, tanpa terkecuali seorang Kepala Desa.
Hal ini dikatakan Kepala Desa Santalik Kecamatan Sejangkung, yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia ( P-APDESI ) Kabupaten Sambas Yayan Mulyanto SH, ME.
saat dikonfirmasi oleh Wartawan Media ini melalui WhatsApp Beliau hari ini ( 1/11/2022 ) ketika diminta konfirmasinya terhadap oknum Kepala Desa Lorong berinisial IA yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp.296.000.000,- Menyikapi kasus ini Beliau ( Yayan ) sebagai Ketua P-APDESI Kabupaten Sambas sangat prihatin sekaligus menyesalkan kejadian yang menimpa oknum Kepala Desa Lorong ini.
Yayan juga menyerahkan sepenuhnya kejadian ini kepada Penegak Hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sambas.
Lebih lanjut Yayan mengatakan bahwa Dia sebagai Ketua Perkumpulan Kepala-Kepala Desa se Kabupaten Sambas menyampaikan pesan agar Kepala Desa dalam mengelola Keuangan Desa baik DD maupun ADD harus dengan sangat berhati-hati, tuturnya.
Ikuti saja Peraturan yang sudah digariskan oleh Pemerintah, tanpa harus membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada, tambah Yayan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat Desa kepada Kepala Desa jangan selalu diabaikan, laksanakan saja apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa, itu kunci tutur Yayan mengakhiri.
“Jalankan Amanah Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab”.
Sambas Maju Sambas Berkemajuan.
Penulis/Wartawan : Haris Disastra
Editor : JOHARDI.
