
Saing Rambi, Metrojayanews.com.
Akibat lokasi peternakan ayam pedaging milik saudara ” S ” yang sangat dekat dengan Kolam renang milik Gunawan, menimbulkan aroma udara yang sangat mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini menyebabkan adanya protes oleh pengusaha kolam renang terhadap usaha ternak ayam tersebut yang berada di sebelahnya.
Akibat bau busuk yang menyengat dari kotoran ayam tersebut sangat mengganggu pengunjung yang datang ditempat saya ini, tutur Gunawan.
Terus terang saya cukup merasa dirugikan, tambah Gunawan menjelaskan.
Menurut Agun sapaan akrabnya menceritakan perihal ini mengakibatkan perseteruan dirinya dengan pengusaha ternak ayam inisial S ini.
Kalau kita jujur, menurut Agun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan seharusnya saudara S berkonsultasi lebih dahulu dengan warga tempatan karna Usaha Ternak Ayam ini punya Dampak Lingkungan yang cukup dalam bagi Masyarakat.
Dijelaskan Agun bahwa saat ini dirinya tengah memperjuangkan usaha kolam renangnya agar bisa diberikan ijin oleh pemerintah, akan tetapi menjadi lebih sulit karena adanya usaha S ini, tutur Agun dengan nada kecewa.
Kami dipertemukan namun tidak ada kata sepakat dengan pemilik ternak ayam, hingga kini ijin tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
“Kami selaku pemilik usaha kolam Renang dan ternak ayam sudah pernah melakukan mediasi di Kantor Desa Saing Rambi namun gagal menemukan kata sepakat, dan inilah yang menjadi kendala mengapa proses perijinan usaha kolam renang yang saya miliki tidak dapat dilanjutkan padahal saya sudah mengantongi Surat Rekomendasi dari Desa Saing Rambi,”tuturnya.
Untuk itu saya berharap dari instansi terkait untuk dapat segera turun tangan dalam menyelesaikan persolan ini, terutama yang menangani masalah Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemda Sambas agar tidak terkesan adanya pembiaran Dampak Lingkungan ini dan menjadi konflik yang berkepanjangan,” terang Gunawan lagi.
Koordinator TINDAK Indonesia Kabupaten Sambas Daeng Karnadi memberikan tanggapannya perihal persoalan yang terjadi diantara pemilik ternak ayam dan Kolam renang saat ini.
“Dari awal mediasi saya ikut berperan dalam mencarikan solusi terkait persoalan mereka, akan tetapi belum ada kata sepakat dari keduanya,” jelasnya.
“bahkan yang menjadi pertanyaan saya dan sedikit membuat saya bingung, kenapa proses ijin usaha kolam renang tidak bisa dilanjutkan, dengan alasan tidak ada kata sepakat, padahal sudah jelas tanpa ada sengketa sekalipun dengan kolam renang, usaha ternak ayam milik oknum S tersebut belum tentu dapat diberikan, jelas Daeng Karnadi.
Ada Syarat-Syarat Izin Lingkungan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang ada, dan jika tidak memenuhi syarat yang menjadi ketentuan izin pasti tidak bisa diproses, apalagi mengingat rekomendasi dari Desa juga tidak ada, tambah Karnadi.
Surat Rekomendasi dari Desa sebagai dasar awal proses ijin ternak ayam,”terang Daeng Karnadi lagi.
Ditambahkan lagi oleh Daeng Karnadi saat berada di lokasi ternak ayam tersebut
“saya melihat lokasi ternak ayam tersebut memang sangat dekat dengan kolam renang, dan aroma tidak sedap dari kotoran ayam juga sangat menyengat, apalagi kotoran ayam tersebut bisa-bisa mencemari aliran air yang berada disekitar lokasi ternak ayam, yang artinya dampak lingkungan harus diperhatikan.
Saya sangat berharap kepada instansi terkait terutama Dinas Perkim LH yang berkewenang dalam menangani persoalan ini segera meninjau turun kelapangan dan dapat dicarikan solusinya, dan tidak dibiarkan berlarut-larut, yang terkesan adanya pembiaran, pungkas Daeng Karnadi.
“saya khawatir perseteruan kedua belah pihak ini akan semakin membesar, sehingga menimbulkan benturan fisik jika tidak segera disikapi dengan cepat, maka dari itu perlu ketegasan dalam persoalan ini yang sudah cukup lama terjadi.
(TIM)
















