
Pipitteja, Koran Kitte News, Com.
Sebagai Program berkelanjutan Kecamatan Teluk Keramat dalam upaya Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), hari ini Rabu ( 4/1/2023 ) mengawali tahun 2023 Camat Teluk Keramat Bapak Agustian S,IP. MSi. telah membuka kegiatan Bimbingan Tehnik Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi BPD di Desa Pipitteja yang diikuti oleh 3 ( tiga ) Desa yakni BPD Desa Pipitteja, BPD Desa Matang Segantar dan BPD Desa Mulia.
Mengawali dengan salam berkemajuan Camat Teluk Keramat Bapak Agustian S,IP.MSi ini mengingatkan kepada anggota BPD jangan sampai meninggalkan tugas sebagai BPD selama enam bulan berturut-turut karna akan diberikan sangsi pemberhentian, demikian dikatakan Camat saat memberikan kata sambutannya.
Disamping itu Camat juga mengingatkan agar BPD harus benar-benar menjalankan sebuah Amanah yang telah diberikan Masyarakat, tambahnya.
Bimtek Penguatan Tupoksi BPD yang dikuti oleh seramai 21 orang anggota BPD ini lebih difokuskan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaran Desa ( BPD ).
Dijelaskan oleh Bapak Agustian bahwa Berdasarkan Peraturan yang ada disebutkan, BPD harus mampu meminit tugasnya sebagai lembaga yang mengawasi Kinarja Kepala Desa, tutur Agustian.
Karna tugasnya sebagai pengawasan terhadap Kinarja Kades setidaknya BPD mampu mengingatkan Kepala Desa apa yang menjadi Putusan Musyawarah yang telah ditetapkan dan disepakati bersama, ucap Camat ini.
Terakhir Bapak Agustian berharap kepada BPD bahwa dengan adanya Bimtek Penguatan Tupoksi BPD ini kedepan BPD harus menjadi Lembaga Desa yang benar-benar mampu menjalankan tugasnya sesuai harapan masyarakat, Camat mengakhiri.
Sambas Maju Sambas Berkemajuan.
Penulis/Wartawan : Haris Disastra
Editor : Johardi.
















