News  

MASYARAKAT SAMBUT BAIK BERLAKUNYA PERATURAN DESA PUNGUTAN DESA.

Spread the love
Penyerahan Peraturan Desa oleh BPD kepada Kepala Desa seusai diundangkan.

Pipitteja, Koran Kitte News, Com.
Setelah beberapa lama menunggu Pengesahan oleh Bupati Sambas, kini Pemerintah Desa Pipitteja sudah sah mengundangkan Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa SK Bupati Sambas Nomor : 879/DINSOS-PMD/2022.


Pada saat sosialisasi Peraturan Desa ( Perdes ) Pungutan Desa ini kemaren ( 27/12/2022 ), dijelaskan Pemerintah Desa Pipitteja sudah mendapat hak mendapatkan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) terutama dari Pengelolaan Aset-Aset Desa yang diatur dalam bentuk sewa menyewa Aset. PAD Desa yang intinya adalah untuk menambah kekayaan Desa terutama dalam hal Keuangan Desa diharapkan dapat berefek pada kemajuan pembangunan didesa.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Pipitteja Pijai S,Pd,I. saat menyampaikan kata sambutannya dalam forum acara sosialisasi PERDES PUNGUTAN DESA, Desa Pipitteja.
Disampaikan lebih lanjut oleh Pijai bahwa dengan diundangkannya Perdes Pungutan Desa ini bearti Pemerintah Desa sudah punya payung hukum yang sah dalam memungut PAD Desa, sehingga tidak ada pungutan yang bersifat illegal, demikian tutur Pijai.


Warga Masyarakat Desa Pipitteja dalam sosialisasi Perdes Pungutan Desa ini sangat memberikan dukungan dengan berharap memberikan tambahan keuangan desa.
Senada dengan Kepala Desa, Camat Teluk Keramat yang diwakili Bapak Liperdi juga menjelaskan bahwa dengan diundangkannya Perdes Pungutan Desa di Desa Pipitteja akan memberikan dampak yang sangat positif bukan saja PAD Desa yang bertambah tapi juga akan mendorong Desa-Desa lain terutama di wilayah Kecamatan Teluk Keramat untuk membuat hal yang sama, seperti yang sudah dibuat oleh Pemdes Pipitteja, tutur Liperdi.


Sehubungan dengan Peraturan Desa, Pemerintah Desa maupun BPD harus mampu menciptakan Perdes di Desanya guna mendapatkan daya saing yang hebat, tambah Liperdi memberi semangat.
Lebih jauh disampaikan Liperdi bahwa termasuk BPD diberi Hak Inisiatif oleh Undang Undang untuk menyusun Peraturan Desa, karena BPD punya Tupoksi yang jelas, tidak hanya pengawasi terhadap Kinarja Kepala Desa, tambah Liperdi ini.


Karena itu saya sangat memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras, menguras pikiran dan tenaga kepada Pemdes maupun BPD Desa Pipitteja atas keberhasilannya, demikian disampaikan wakil Camat ini diakhir pertemuannya.


Semoga hal baik yang telah diciptakan Pemdes Pipitteja akan terus menambah Perdes Perdes yang lain lagi, harapan semua warga.
Hadir dalam acara sosialisasi ini diataranya Camat Teluk Keramat diwakili Bapak Liperdi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, BPD, Aparatur Pemerintahan Desa,. LKD, TP-PKK, Tokoh Masyarakat, Dir.BUMDes Pimpinan Jaya, Ketua RT serta undangan lainnya.
Sambas Maju Sambas Berkemajuan.


Penulis/Wartawan : Haris Disastra
Editor : Johardi

Exit mobile version