News  

LEMBAGA TINDAK KAB.SAMBAS MEMINTA DPRD PANGGIL INSTANSI TERKAIT.

Spread the love
Ketua LEMBAGA TINDAK KABUPATEN SAMBAS Bapak DAENG KARNADI saat mengunjungi Depo Lokasi Bongkar Muat CPO di Desa Tri Kembang Kecamatan Galing.

Sambas, Metrojayanews,com.
Aktivitas bongkar muat CPO ( Crude Palm Oil ) yang terjadi di Wilayah Kecamatan Galing Kabupaten Sambas tepatnya di Desa Tri Kembang yang diduga telah berlangsung sejak Desember tahun lalu, membuat heran orang-orang yang lewat dikawasan tersebut.


Pasalnya kegiatan bongkar muat CPO ini tepat disamping jembatan yang menghubungkan Desa Tri Kembang Galing dengan Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat.

Ada beberapa pihak yang mempertanyakan
kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan pada lokasi bongkar muat CPO iniyang patut diduga belum mendapatkan Legalitas dari Pemerintah Kabupaten Sambas, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 271 Tahun 2010 Tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berupa AMDAL, UKL, UPL maupun SPPL.

Ketika hal ini tidak dilakukan oleh Perusahaan dikhawatirkan dapat merugikan semua pihak termasuk Masyarakat dilingkungan Daerah Aliran Sungai ini, demikian disampaikan oleh Ketua Lembaga TINDAK KABUPATEN SAMBAS Bapak DAENG KARNADI, sesaat setelah betandang kelokasi tersebut beberapa hari yang lalu.


Menurut Daeng Karnadi lebih lanjut bahwa kita harus belajar dari kejadian yang pernah dialami oleh Masyarakat Kecamatan Sejangkung beberapa waktu yang lalu, yang menyebabkan air sungai berubah menjadi coklat tercemar akibat tumpahan limbah CPO ini. Bukan hanya berdampak pada kita manusia tapi juga sangat berdampak pada biota air yang ada di dalam sungai, tutur Daeng Karnadi ini.


Kita sebagai warga masyarakat, sebelum kegiatan ini berlarut-larut dengan ketidak jelasan Perizinan Lokasi Bongkar Muat termasuk Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( AMDAL, UPL dan UKL ) yang merupakan kewajiban bagi pihak Perusahaan terkait, Bapak Daeng Karnadi sebagai Ketua Lembaga TINDAK mengharapkan DPRD KABUPATEN SAMBAS harus segera bertindak turun tangan dan memanggil Perusahaan serta pihak-pihak terkait, karna kalau tidak semua pihak akan rugi terutama bagi Pemerintah Kabupaten Sambas sendiri, dijelaskan Karnadi.


Saat ini Kontrol yang dilakukan oleh masyarakat baik melalui Lembaga maupun personal sangat diperlukan, ketika ada kegiatan seperti ini walaupun toh katanya Kegiatan sudah disosialisasikan kepada Masyarakat setempat maupun pihak Kecamatan.

Terakhir Daeng Karnadi menjelaskan karna lokasi ini boleh dikatakan sebuah Depo tempat Bongkar Muat CPO, maka proses perizinan lebih lanjut harus diurus dengan baik, akhirnya. Semoga Sambas akan lebih baik dengan Sambas BERKEMAJUAN.


Ingat jaga diri dengan Pratokol Kesehatan 3 M yakni Mencuci Tangan Memakai Masker dan Menjaga Jarak.


Penulis/Wartawan : Haris Disastra.
Editor : Johardi.

Exit mobile version