News  

KUNKER BPD DAN PEMDES PIPIT TEJA SEMPURNAKAN RAPERDES PUNGUTAN DESA KE KECAMATAN TEL.KERAMAT.

Spread the love

Sekura, Metrojayanews.com.
Rancangan Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa adalah merupakan Program Prioritas Legislasi Desa yang harus diselesaikan pembahasannya oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Pemerintah Desa Pipitteja tahun ini.


Raperdes Pungutan Desa yang disusun atas Hak Inisiatif BPD ini adalah untuk memayungi Pemerintah Desa dalam menggali Potensi Desa guna memacu Pendapatan Asli Desa dari sumber-sumber kekayaan desa.


Guna untuk mendapatkan out put yang lebih sempurna dalam penyusunan Raperdes ini, BPD bersama-sama Pemdes Pipitteja pada hari ini ( 19/5/2022 ) telah mengadakan Kunjungan Kerja dalam rangka berkonsultasi untuk mendapatkan masukan, saran dan pendapat dari Pihak Kecamatan atas pasal-pasal yang telah disusun.

Dengan menyadari bahwa Raperdes yang diinisiasi BPD ini masih sangat tidak sempurna, hingga perlu untuk dibawa ketahap konsultasi ke Kecamatan.


Dalam pertemuan Konsultasi ini BPD dan Pemdes Pipitteja telah mendapatkan hasil, masukan, saran dan dan pendapat yang sangat berharga, yang untuk selanjutnya akan dibawa kedalam tahapan rapat pembahasan lebih lanjut.
Kunker BPD dan Pemdes Pipitteja ini dipimpin oleh Ketua BPD Haris Disastra, Anggota BPD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan, Kaur Keuangan, dan staf Desa.


Sementara rombongan BPD dan Pemdes Pipitteja ini di terima oleh Camat Teluk Keramat Bapak Agustian S.IP, MSi. Kasi Tata Pemerintahan Bapak Liperdi A,Md, Bapak Subandriadi dan staf.
Pertemuan Konsultasi ini berjalan santai dan lancar dan mendapatkan out put yang baik.


Semoga menjadi permulaan yang baik. Kami dari Pemerintahan Desa Pipitteja tentunya sangat berterima kasih kepada pihak Kecamatan yang telah memfasilitasi waktu untuk konsultasi ini, tutur Ketua BPD diakhir pertemuan.


Sambas Maju Sambas Berkemajuan.


Ingat jaga diri dengan Pratokol Kesehatan 3 M yakni Mencuci Tangan Memakai Masker dan Menjaga Jarak.


Tim Metrojayanews
Editor Johardi.

Exit mobile version