
Matang Danau, Metrojayanews, com.
Dalam beberapa tahun musim tanam Kelompok Tani yang ada di Desa Matang Danau Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas sangat kesulitan mendapatkan Pupuk Bersubsidi.
Ironisnya Pupuk Bersubsidi yang disalurkan ke Desanya oleh Penyalur tidak pernah diterima oleh petani melalui Kelompok Tani, padahal dasar Penyaluran Pupuk Bersubsidi adalah Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK ) yang dibuat oleh Kelompok Tani.
Menurut penjelasan Kepala Desa Matang Danau Bapak Halipi kepada Wartawan Media ini di ruang kerjanya ( 12/9/2022 ) bahwa Luasan Areal Pertanian di Desanya adalah yang terluas dari Desa-Desa lain di Kecamatan Paloh, yakni mencapai lebih 800 Ha, dengan 42 Kelompok Tani, jelas Halipi.
Namun lebih lanjut dijelaskan Halipi bahwa dalam beberapa tahun musim tanam Petani di Desa kami sangat kesulitan Pupuk.
Ketika Wartawan Media ini meminta lebih dalam penjelasan kepada Kepala Desa dimana titik simpul permasalahan ini ?
Beliau ( Halipi ) menjelaskan bahwa RDKK yang menjadi dasar Penyaluran Pupuk Bersubsidi tidak diketahui secara transparan oleh Kelompok Tani sendiri dan bahkan hingga proses pembuatannya.
Dijelaskan Kades ini lebih jauh bahwa selama ini RDKK dikendalikan oleh oknum Petugas BPP Kecamatan Paloh termasuk Operasional Penyaluran Pupuk Bersubsidi, tukasnya.
Kami disini sering melihat pendistribusian pupuk oleh oknum Penyalur yang ada Desa Matang Danau, tapi bukan dibagikan kepada Kelompok Tani yang ada, karna sering kehabisan saat Poktan ingin membeli, kami menduga Pupuk Bersubsidi ini dijual oleh oknum Penyalur kepada orang-orang tertentu bahkan dibawa keluar Desa Matang Danau, jelas Halipi merasa heran.
Atas aktifitas yang sangat merugikan dan menjual Masyarakat Kelompok Tani ini beliau ( Halipi ) berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menyelidiki kasus ini demi perbaikan yang dirasakan oleh Masyarakat kedepan, demikian diakhir penjelasannya.
Sambas Maju Sambas Berkemajuan.
Penulis/Wartawan : Haris Disastra.
Editor : Johardi.
















