Paloh, Metrojayanews,com.
Munculnya istilah lokasi ” SILUMAN ” pada lokasi yang dijadikan Pelabuhan Bongkar Muat Material diwilayah Otoritas Syahbandar Paloh dan Sekura dipertanyakan oleh Forum Wartawan dan LSM Kecamatan Paloh melalui Sekretarisnya Yetno M.Amin baru-baru ini.
Pasalnya ada dibeberapa tempat atau lokasi diwilayah Otoritas Syahbandar ini yang dijadikan pelabuhan kegiatan bongkar muat barang atau material dari kapal-kapal Tugboat diluar Pelabuhan Induk.
Sementara lokasi yang dijadikan Pelabuhan Bongkar Muat ini diduga belum mempunyai izin dari Pemerintah Kabupaten Sambas,sementara lokasi yang dijadikan pelabuhan sudah boleh dikatakan Pelabuhan Pengumpan Lokal yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, dan hal ini jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenhub Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, dikatakan Yetno.
Seperti di Paloh ada lokasi Pelabuhan Bongkar Muat di Cermai Desa Sebubus, dan diwilayah Sekura ada lokasi Pelabuhan Bongkar Muat CPO di Desa Tri Kembang Kecamatan Galing.
Menurut Yetno M.Amin bahwa setiap Gerak Kapal atau Tugboat dari Pelabuhan Asal ke Pelabuhan Tujuan pasti ada Surat Izin Berlayar atau Port Clearence dari Otoritas Syahbandar, jelas Yetno, namun yang kita pertanyakan adalah izin gerak kapal atau tugboat yang sudah tambat pada Pelabuhan yang menjadi tujuan, imbuhnya.
Jadi izin gerak kapal atau tugboat yang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang diluar pelabuhan induk ini yang perlu kami pertanyakan, tuturnya lebih lanjut, apakah mereka ( pihak perusahaan ) sudah memiliki izinnya ?? sedangkan lokasi yang dijadikan pelabuhan bongkar muat nya diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, yang menjadi Kewenangannya. tambah Yetno M.Amin.
Jadi kami dari FW dan LSM PALOH yang terdiri dari beberapa Media dan LSM ini meminta harus ada transparansi dari Otoritas Syahbandar yang mempunyai fungsi Pengawasan dalam setiap kegiatan bongkar muat Pelabuhan, diakhir perkataannya.
Ingat jaga diri dengan Pratokol Kesehatan 3 M yakni Mencuci Tangan Memakai Masker dan Menjaga Jarak.
Penulis/Wartawan : Haris Disastra.
Editor : Johardi.
