
Pipitteja, Metrojayanews.com.
Guna untuk memperjelas serta lebih memahami fungsi dan tugas Kelembagaan Desa terhadap Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ( PP ) baru yang mengatur tentang BUMDES yakni PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDES, banyak perubahan atau penambahan fungsi terutama tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
PP Nomor 11/2021 tentang BUMDES merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja, dimana BUMDES adalah merupakan Badan Hukum yang tidak bisa dibubarkan.
Dalam rapat kerja hari ini ( 3/11/2021 ) BPD dengan BUMDES PIMPINAN JAYA yang juga dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Pengawas BUMDes, Kasi PMD Kecamatan Teluk Keramat dan Pendamping Desa, mengungkap kejelasan tugas masing-masing kelembagaan terhadap BUMDes.
BPD lebih banyak dalam melaksanakan Musyawarah Desa seperti yang diatur dalam pasal 17 PP ini, sementara Pengawas lebih banyak pada menela’ah dan mengkaji serta memberikan persetujuan secara bersama-sama Penasehat dan Pengelola seperti yang diatur dalam pasal 31.
Dengan jelasnya tugas dan fungsi kelembagaan ini, diharapkan BUMDes Pimpinan Jaya akan lebih maju kedepan.
Adapun Unit Usaha yang sedang dijalankan BUMDes Pimpinan Jaya sekarang adalah Peternakan Ayam Broiler, Penyediaan Pakan, dan Budi Daya Ikan Nila Bioflok, Akan dikembangkan lagi ditahun 2022 Unit Plasma Peternakan Ayam Broiler dan Pembibitan Kelapa Sawit, tutur Direktur BUMDES PIMPINAN JAYA Bapak Rizal S.Pd..
Terakhir Bapak Rizal menyampaikan untuk pengadaan Ayam Broiler BUMDes Pimpinan Jaya sudah bisa melayani permintaan konsumen di 4 Wilayah Kecamatan yakni Kec. Teluk Keramat, Kec.Galing, Kec Tangaran dan Kec.Paloh.
Jangan lupa untuk menjaga diri dengan Pratokol Kesehatan 3 M yakni Mencuci Tangan Memakai Masker dan Menjaga Jarak.
Penulis/wartawan : Haris Disastra
Editor : Johardi
















