Penanda tanganan BA oleh ketua BPD dan kepala desa
Desa Tambatan, Metrojayanews.com- Dalam rangka memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial kepada masyarakat di Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, hari ini (2/12/2025) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambatan melakukan Musyawarah Desa (Musdes l) Pemutakhiran DTSEN, bertempat di aula kantor Desa Tambatan guna membaharui data masyarakat penerima bantuan sosial pemerintah.
Mereka (masyarakat) akan dimasukkan kedalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui usulan musyawarah desa yang nantinya akan ditentukan pada tingkatan Desil 1-10.
Dalam musyawarah ini hadir selain BPD diantaranya Kepala Desa Tambatan Nurhadi, Bhabinsa, Pendamping PKH, TKSK, TP-PKK, LPM, Kader Posyandu, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam musyawarah desa tersebut pimpinan musyawarah desa Budiman yang merupakan ketua BPD memberikan ruang kepada peserta forum untuk menyampaikan saran, pendapat atau kritik yang sifatnya membangun, agar hasil musyawarah benar-benar mendapatkan hasil yang baik, karena menurut Budiman data penerima bantuan sosial ini cukup rentan akan kecemburuan sosial.
“Bapak, Ibu yang hadir disini saya harapkan untuk menyampaikan saran dan pendapat yang sifatnya kritik membangun, agar musyawarah desa kita ini benar-benar mendapatkan hasil yang baik”, tutur Budiman.
“Namun demikian”, lanjut penjelasan Budiman, “Nama masyarakat yang dicantumkan dalam hasil musyawarah bukanlah keputusan final untuk penentuan Desil, karena untuk penentuan Desil akan ditindaklanjuti dengan survei atau pencacahan penduduk yang dilakukan oleh operator SIK-NG”, terang Budiman menjelaskan.
“Harapan saya, semoga mereka yang masuk ke dalam data ini, semuanya mendapat bantuan sosial dari pemerintah”, demikian tutup Budiman penuh harap.
Kepala Desa Tambatan Nurhadi
Senada juga dengan Budiman, Kepala Desa Tambatan Nurhadi menjelaskan dalam kata sambutannya bahwa keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah desa adalah merupakan hukum tertinggi di desa. Karena itu Nurhadi berharap musyawarah ini bisa menentukan masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
“Saya berharap bahwa nama masyarakat hasil pemutakhiran DTSEN musyawarah desa harus benar-benar tepat sasaran”, jelas Nurhadi.
“Pemerintah Desa bukanlah final yang menentukan Desil, karena pemerintah desa hanya sifatnya mengusulkan, namun Desil akan ditentukan oleh instansi terkait”, tegasnya.
Namun demikian Kepala Desa berharap bahwa dengan adanya musyawarah desa ini masyarakat memiliki kasadaran untuk tidak selalu memvonis pemerintah desa yang seolah-olah pemerintah desa yang menentukan penerima bantuan sosial.
“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dapat terlaksana dengan baik”, demikian tutup Nurhadi.
Musyawarah Desa kali ini juga ikut membahas penggunaan lahan aset desa untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih seluas 20 x 30 meter. Dalam putusan akhir seluruh peserta forum musyawarah sepakat menyetujui dengan suara bulat.***
Wartawan : Haris Disastra
Editor : EF/Joh


















