banner 728x250
Sambas  

POLRES SAMBAS UNGKAP DUGAAN KORUPSI BUMDesma DI KECAMATAN TEBAS, KERUGIAN MENCAPAI Rp 694 JUTA

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

Konferensi Press Polres Sambas (27/12/2024)

banner 325x300

SAMBAS, Metrojayanews,com- Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Saat ini Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36) tahun sebagai tersangka.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama terjadi dalam kurun waktu Februari 2020 hingga Juni 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Polisi telah memeriksa seramai 63 orang saksi, termasuk saksi ahli.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” ungkap Rahmad kepada wartawan saat jumpa press Jumat (27 Desember 2024) kemarin.

Lebih lanjut Rahmad mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama, lanjut Kasat Reskrim ini menjelaskan.

Penyimpangan tersebut, di antaranya pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat.

Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha namun tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ditegaskan Rahmad lagi.

Penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” beber Rahmad lebih jauh.

Rahmad menuturkan bahwa telah terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp694.732.205,51.

Disamping itu kepolisian juga telah mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp24.731.000.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, demikian tutup Rahmad mengakhiri jumpa press.***

Sumber : Humas Polres Sambas            Tim Metrojayanews,com                      Editor : EF/Johardi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *