banner 728x250
Sambas  

173 KEPALA DESA DI KABUPATEN SAMBAS DAPAT KEPASTIAN HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN OLEH BUPATI SAMBAS

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Penyerahan SK oleh Bupati Sambas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa bagi Kepala Desa se Kabupaten Sambas (22/7/2024)

Sambas, Metrojayanews.com- Pengukuhan atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sekabupaten Sambas yang dilakukan oleh Bupati Sambas H.Satono,S.Sos,i.MH. kemaren (22/7/2024) adalah merupakan bentuk kepastian hukum bagi seorang kepala desa yang diamanatkan dalam UU Nomor 3 tahun 2024 atas Perubahan Kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

banner 325x300

Dalam UU ini dijelaskan bahwa masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, yang diperpanjang 2 tahun dari jabatan sebelumnya yakni 6 tahun. Pengukuhan ini sangat diapresiasi oleh semua kepala desa, karena apa yang mereka nantikan sudah terlaksana.

 

Menurut seorang kepala desa Pijai,S.Pd,i. yang juga merupakan kepala desa Desa Pipitteja Kecamatan Teluk Keramat saat diminta konfirmasinya oleh wartawan media ini, beliau menjelaskan bahwa semua kades hari ini sangat beruntung, karena sudah mendapatkan kepastian hukum atas jabatannya sebagai kepala desa.

“Kami hari ini sangat beruntung dan bangga atas pengukuhan masa perpanjangan jabatan kepala desa, dengan penambahan 2 tahun menjadi 8 tahun”, jelas Pijai.

“Dan saya secara pribadi sangat berterima kasih sekali kepada Bupati Sambas Bapak H.Satono yang mana telah menunaikan tugasnya sesuai dengan undang-undang”, tambah Pijai.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, “dan tentu hal ini dirasakan oleh saya pribadi dan saya yakin bahwa kepala desa seramai 173 orang ini merasakan hal yang sama”, tuturnya.

Lebih jauh dikatakan Pijai bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini merupakan sebuah tantangan untuk kami berbuat lebih baik lagi dalam membangun desa. “Kami akan melaksanakan tugas dengan semaksimal mungkin agar harapan masyarakat terpenuhi”, kelakarnya bangga.

“Kami akan memegang teguh tanggung jawab tersebut sebagai kepala desa, agar selalu Istiqomah dan terhindar dari tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat”, demikian ucap Pijai diakhir penjelasannya.***

Penulis/wartawan : Haris Disastra                              Editor : EF/Johardi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *