Bapak Arsyad,S.Pd,MM (tengah) saat pembukaan Bimbingan Teknis Ketua Komite SD dan SMP seKabupaten Sambas, 20/5/2024
Sambas, Metrojayanews.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, mulai hari ini (Senin, 20/5/2024) telah memberikan Bimbingan Teknis kepada Ketua Komite tingkatan SD dan SMP seKabupaten Sambas.
Bimbingan Teknis ini akan diikuti oleh seramai 488 orang ketua komite dengan 6 gelombang, dan akan selesai pada 29/5/2024 mendatang.
Menurut panitia pelaksana, bimtek ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kapasitas tugas dan fungsi komite disekolah baik SD maupun SMP terutama mengenai Peran dan Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Dana Komite.
Diharapkan dengan bimtek ini komite sekolah dapat memahami dengan baik tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Bapak Arsyad, S.Pd,MM. ketika memberikan kata sambutannya menjelaskan bahwa Komite Sekolah adalah merupakan mitra kerja Kepala sekolah dalam memberikan pelayanan proses belajar mengajar disekolah agar lebih baik.
“Komite Sekolah adalah merupakan mitra Kepala Sekolah dalam memberikan pelayanan proses belajar mengajar agar dapat berjalan dengan baik, karena itu komite ini harus selalu diikut sertakan dalam penyusunan perencanaan anggaran sekolah”, tutur Arsyad.
Lebih lanjut disebutkan Arsyad bahwa Komite juga harus ikut dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah yang menjadi dasar penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah dari Pemerintah.
“Satuan Pendidikan di sekolah dan Komite harus terlibat secara bersama-sama dalam menyusun RKAS, agar pengelolaan anggaran sekolah dapat dikelola dengan baik dan transparan, dan juga Komite Sekolah harus berfungsi dengan baik”, sebut Arsyad dengan tegas.
Di akhir pertemuan Bapak Arsyad berharap dengan adanya bimtek ini kepada Komite benar-benar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai insan yang juga ikut mengawasi proses belajar mengajar di sekolah dengan baik.
“Komite bukan saja menjadi simbol, tapi harus dapat perperan sesuai peraturan perundang-undangan”, demikian tutup Kadis ini.
Penulis/wartawan : Haris Disastra
Editor : EF/Joh


















